15. Bab Hak Asasi ManusiaPerubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga memuat Bab tentang Hak Asasi Manusia HAM yang merupakan bab baru dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan sekaligus sebagai perluasan materi HAM yang telah ada di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebelum diubah, yaitu Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29 ayat 2, Pasal 30 ayat 1, Pasal 31 ayat 1, dan Pasal 34. Uraian perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang tercakup dalam materi pokok Bab tentang Hak Asasi Manusia HAM adalah sebagai berikutBAB XAHAK ASASI MANUSIA Pasal 28ASetiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. Pasal 28B 1 Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. 2 Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Pasal 28C 1 Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kese-jahteraan umat manusia. 2 Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk mem-bangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. Pasal 28D 1 Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. 2 Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. 3 Setiap warga negara berhak memperoleh kesem-patan yang sama dalam pemerintahan. 4 Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan. Pasal 28E 1 Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali. 2 Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini keper-cayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. 3 Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Pasal 28FSetiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Pasal 28G 1 Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. 2 Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain. Pasal 28H 1 Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. 2 Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan. 3 Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. 4 Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun. Pasal 28I 1 Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemer-dekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. 2 Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu. 3 Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban. 4 Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah. 5 Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan. Pasal 28J 1 Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. 2 Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. Penambahan rumusan HAM serta jaminan peng-hormatan, perlindungan, pelaksanaan, dan pemajuannya ke dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Indonesia bukan semata-mata karena kehendak untuk mengakomodasi perkembangan pandangan mengenai HAM yang makin menganggap penting HAM sebagai isu global, melainkan karena hal itu merupakan salah satu syarat negara hukum. HAM sering dijadikan sebagai salah satu indikator untuk mengukur tingkat peradaban, tingkat demokrasi, dan tingkat kema-juan suatu negara. Rumusan HAM yang telah ada dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perlu dilengkapi dengan memasukkan pandangan mengenai HAM yang berkembang sampai saat rumusan HAM ke dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan kemajuan besar dalam proses perubahan Indonesia sekaligus menjadi salah satu ikhtiar bangsa Indonesia menjadikan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjadi Undang-Undang Dasar yang makin modern dan makin demokratis. Dengan adanya rumusan HAM dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka secara konstitusional hak asasi setiap warga negara dan penduduk Indonesia telah dijamin. Dalam hubungan tersebut, bangsa Indonesia ber-pandangan bahwa HAM harus memperhatikan karak-teristik Indonesia dan sebuah hak asasi juga harus diimbangi dengan kewajiban, sehingga diharapkan akan tercipta saling menghargai dan menghormati akan hak asasi tiap-tiap Bab tentang Hak Asasi Manusia terdapat dua pasal yang saling berkaitan erat, yaitu Pasal 28I dan Pasal 28J. Keberadaan Pasal 28J dimaksudkan untuk mengantisipasi sekaligus membatasi Pasal 28I mengatur beberapa hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun, termasuk di dalamnya hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut. Sedangkan Pasal 28J memberikan pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dan untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. Rumusan HAM yang masuk dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dapat dibagi ke dalam beberapa aspek, yaitu1 HAM berkaitan dengan hidup dan kehidupan;2 HAM berkaitan dengan keluarga;3 HAM berkaitan dengan pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi;4 HAM berkaitan dengan pekerjaan;5 HAM berkaitan dengan kebebasan beragama dan meyakini kepercayaan, kebebasan bersikap, berpendapat, dan berserikat;6 HAM berkaitan dengan informasi dan komunikasi;7 HAM berkaitan dengan rasa aman dan perlindungan dari perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat manusia;8 HAM berkaitan dengan kesejahteraan sosial;9 HAM berkaitan dengan persamaan dan keadilan;10 HAM berkewajiban menghargai hak orang dan pihak rumusan HAM dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 itu diim-plementasikan secara konsisten, baik oleh negara maupun oleh rakyat, diharapkan laju peningkatan kualitas peradaban, demokrasi, dan kemajuan Indonesia jauh lebih cepat dan jauh lebih mungkin dibandingkan dengan tanpa adanya rumusan jaminan pengakuan, penghormatan, perlindungan, dan pemajuan HAM dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.UUD1945 Pasal 28 A - J Tentang HAM. Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Ilustrasi untuk Pasal 28 ayat 1, sumber foto by Tingey Injury Law FirmIndonesia merupakan negara hukum. Sebagai warga negara, kita harus mengikuti apa yang tertera pada peraturan dasar hukumnya. Berbagai jenis peraturan tertulis secara menyeluruh dalam Undang Undang Dasar 1945 UUD 1945. Bagaimana dengan pasal 28 ayat 1? Isi Pasal 28 ayat 1 UUD 1945 tentang Hak Asasi ManusiaBerbagai pasal yang tertulis dalam UUD 1945 berupa kewajiban seluruh warga negara hingga pemerintahan. Selain kewajiban, warga negara memiliki hak yang harus dipenuhi oleh pemegang kekuasaan negara. Salah satu pasal yang membahas tentang hak adalah Pasal 28 UUD keseluruhan, Pasal 28 UUD 1945 ini mengatur tentang kemerdekaan berserikat dan berkumpul. Lebih lengkapnya, Pasal 28 UUD 1945 ini berbunyi “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dan tulisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.”Perlu diketahui, pasal 28 UUD 1945 telah mengalami penambahan dalam Amandemen UUD 1945 kedua pada 18 Agustus 2000. Terdapat beberapa pasal yang ditambahkan, termasuk persoalan tentang Hak Asasi Manusia HAM.Sebelum amandemen, pasal tentang HAM hanya diatur dalam lima pasal, yakni Pasal 27-31. Namun, setelah mengalami perubahan dan penambahan melalui amandemen kedua, HAM dibahas secara lebih rinci dalam satu Bab khusus, yaitu Bab XA Pasal Pasal 28 UUD 1945Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam orang berhak atas status orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara foto by Mohamed NohassiSetiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.IJS
UndangUndang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur tentang Hak Asasi Manusia yang diatur dalam pasal 28A hingga 28J. Tiap orang harus mengetahui sejarah hak asasi manusia agar dapat memperjuangkannya. Oleh karena itulah e-learning ini dibuat agar masyarakat memahami pengertian HAM dan jenis-jenisnya.
13/07/2022 Pendidikan, PKN 11 Views Jenis-jenis Hak Asasi Manusia yang Diatur Dalam UUD 1945 Pasal 28A – 28J – HAM atau Hak Asasi Manusia adalah hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia sejak mereka dilahirkan dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun karena merupakan anugerah dari Tuhan YME. Hak tersebut memiliki sifat yang asasi. HAM secara umum dapat dibagi menjadi beberapa jenis. Macam macam HAM diatur dalam UUD 1935 Pasal 28A – 28J setelah mengalami amandemen dan perubahan. Perubahan tersebut tercantum dalam pasal 28A sampai pasal 28J UUD 1945. Pada kesempatan kali ini saya akan menjelaskan mengenai jenis jenis HAM yang diatur dalam UUD 1945 Pasal 28A – 28J. Sebenarnya HAM secara umum memang jenisnya sangat banyak. Maka dari itu jenis Hak Asasi Manusia tersebut tidak hanya didasarkan pada pasal 28A – 28J saja. Hak Asasi Manusia memang dapat dibagi menjadi beberapa macam. Macam macam HAM sendiri diatur dalam UUD 1945. Bahkan dalam pasal 28A sampai pasal 28J telah dijelaskan bahwa HAM terdiri dari beberapa jenis. Baca juga Pentingnya Menghargai dan Melaksanakan Hak dan Kewajiban Asasi Manusia Jenis-jenis Hak Asasi Manusia yang Diatur Dalam UUD 1945 Pasal 28A – 28J Ketika di bangku sekolah tentunya para siswa telah diajarkan mengenai materi HAM. Materi ini terdapat dapat ilmu Pendidikan Kewarganegaraan. Materi HAM tersebut berisi tentang pengertian HAM, jenis jenis HAM, kasus kasus HAM dan masih banyak lagi. Agar anda lebih paham lagi dengan materi tersebut, maka saya akan membagikan beberapa macam HAM berdasarkan UUD 1945 pasal 28 A sampai pasal 28J. UUD 1945 yang telah diamandemen memberikan titik cerah bagi bangsa Indonesia karena telah menjunjung tinggi dan lebih memperhatikan nilai nilai HAM Hak Asasi Manusia. Sebelumnya HAM kurang memperoleh perhatian dari pihak Pemerintah. Pada amandemen yang kedua ini terdapat satu Bab yang dikhususkan untuk HAM Hak Asasi Manusia bagi setiap rakyat. Bahkan pengkhususan HAM ini disebut sebagai pembanggaan tersendiri bagi bangsa Indonesia. Perjuangan HAM di Indonesia memang patut di apresiasi karena tidak banyak negara di seluruh dunia yang memasukkan dan menyendirikan HAM kedalam bagian khusus konstitusinya. Di bawah ini terdapat jenis jenis HAM yang diatur dalam UUD 1945 Pasal 28A – 28J. Setelah UUD 1945 mengalami Amandemen, pengaturan Hak Asasi Manusia HAM secara rinci diatur dalam Pasal 28A sampai pasal 28J. Hak Asasi Manusia bagi setiap rakyat Indonesia tidak ada satupun yang bersifat tanpa batas ataupun mutlak. Hal ini dikarenakan sudah ada ketentuannya masing masing. Jenis jenis HAM yang diatur dalam UUD 1945 bukan merupakan hak yang bersifat absolute. Baca juga Hak Dan Kewajiban Warga Negara Menurut UUD 1945 Jenis hak tersebut memiliki batasan dengan hak orang lain, baik dari segi ketertiban, moral maupun keamanan. Maka dari itu setiap warga harus melaksanakan hak masing masing dengan benar dan saling menghormati hak asasi satu sama lain. Pelaksanaan tersebut sesuai dengan peraturan jenis jenis HAM yang diatur dalam UUD 1945 Pasal 28A – 28J. Check Also Kim Ha Neul Bintang Korea Yang Sedang Viral Di Tahun 2023 Kim Haneul Biography, Height & Life Story Super Stars Bio from Siapa Kim Ha …
Pasal28D. (1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. (2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. (3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesem-patan yang sama dalam pemerintahan.