Discovershort videos related to tentang kata mutiara on TikTok. Watch popular content from the following creators: Me!(@mei.wulandary), Me!(@mei.wulandary Teks Jawaban I'tikaf dianjurkan berdasarkan Al-Qur’an, Sunah dan Ijmak. Dari Kitab adalah firman-Nya Ta’ala وَعَهِدْنَا إِلَى إِبْرَاهِيمَ وَإِسْمَاعِيلَ أَنْ طَهِّرَا بَيْتِيَ لِلطَّائِفِينَ وَالْعَاكِفِينَ وَالرُّكَّعِ السُّجُودِ سورة البقرة 125 “Dan telah Kami perintahkan kepada Ibrahim dan Ismail "Bersihkanlah rumah-Ku untuk orang-orang yang thawaf, yang i'tikaf, yang ruku' dan yang sujud". QS. Al-Baqarah 125 Dan firman lainnya, “Janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri'tikafdalam mesjid.” QS. Al-Baqarah 187 Sementara dalam sunah, banyak hadits diantaranya adalah hadits Aisyah radhiallahu anha كَانَ يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ الأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللَّهُ ، ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ رواه البخاري، رقم 2026 ومسلم، 1172 “Biasanya Nabi sallallahu’alaihi wa sallam beri'tikaf pada sepuluh malam akhir Ramadan sampai Allah wafatkan. Kemudian istri-istrinya beri'tikaf setelah itu.” HR. Bukhari, no. 2026 dan Muslim, no. 1172 Sementara ijmak, telah dinukil bukan hanya seorang ulama tentang ijmak consensus dianjurkannya beri'tikaf. Seperti An-Nawawi, Ibnu Qudamah, Syaikhul Islam dan lainnya. Silahkan lihat Al-Majmu, 4/404. Al-Mughni, 4/456 dan Syarh Al-Umdah, 2/711. Syeikh Ibnu Baz rahimahullah dalam Majmu’ Fatawa, 15/437 berkata, “Tidak diragukan lagi bahwa I'tikaf di masjid merupakan salah satu kebaikan. Di bulan Ramadan itu lebih utama dibandingkan di selain Ramadan. Dan ia dianjurkan di bulan Ramadan dan lainnya.” Selesai dengan ringkasan. Kedua Hukum beri'tikaf. Asal dalam beri'tikaf adalah sunnah bukan wajib. Kecuali kalau dia bernazar, maka menjadi wajib. Berdasarkan sabda Nabi sallallahua’ali wa sallam مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللَّهَ فَلْيُطِعْهُ ، وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَهُ فَلا يَعْصِهِ رواه البخاري، 6696 “Barangsiapa yang bernazar untuk ketaatan kepada Allah, maka dia harus mentaati-Nya. Dan barangsiapa yang bernazar bermaksiat kepada Allah, maka jangan berbuat maksiat.” HR. Bukhari, no. 6696 Dan karena Umar radhiallahu anhu berkata, “Wahai Rasulallah, sesungguhnya sewaktu jahiliyah saya bernazar untuk beri'tikaf semalam di Masjidil Haram, maka beliau bersabda, “Tunaikan nazarmu.” HR. Bukhari, no. 6697 Ibnu Al-Munzir dalam kitab Al-Ijma' hal. 53 mengatakan, “Mereka para ulama berijmak bahwa i'tikaf adalah sunah dan tidak diwajibkan kepada manusia. Kecuali kalau seseorang mewajibkan dirinya dengan nazar, maka menjadi wajib atasnya.” Silahkan lihat kitab Fiqh Al-I'tikaf’ karangan DR. Khalid Al-Musyaiqih, hal. 31. KataBijak Untuk Gunung Meletus Lucu Sekali Ayo Ketawa from lucu.cek2.com. Tapi kita harus bangkit, setidaknya kamu bisa bagikan kata motivasi di caption atau status facebook, instagram dan whatsapp mu. Adanya kejadian seperti banjir, gunung meletus, tsunami dan musibah lainnya tentu saja membuat kita sedih. Gunung kata mutiara gunung meletus. I’TIKAF adalah tinggal di masjid dengan niat tertentu dan dengan tata cara tertentu. Secara literal lughatan, kata “الاعْتِكاف” berarti “الاحتباس” memenjarakan. Ada juga yang mendefinisikannya dengan حَبْسُ النَّفْسِ عَنْ التَّصَرُّفَاتِ الْعَادِيَّةِ “Menahan diri dari berbagai kegiatan yang rutin dikerjakan”. Dalam terminologi syar’i syar’an, para ulama berbeda-beda dalam mendefinisikan i’tikaf dikarenakan perbedaan pandangan dalam penentuan syarat dan rukun i’tikaf. Namun, kita bisa memberikan definisi yang umum bahwa i’tikaf adalah الْمُكْث فِي الْمَسْجِد لعبادة الله مِنْ شَخْص مَخْصُوص بِصِفَةٍ مَخْصُوصَة “Berdiam diri di dalam masjid untuk beribadah kepada Allah yang dilakukan oleh orang tertentu dengan tata cara tertentu”. Tempat i’tikaf di masjid yang digunakan untuk shalat berjamaah, meskipun tidak digunakan untuk jum’atan seperti mushalla. “Dan telah Kami perintahkan kepada Ibrahim dan Ismail “Bersihkanlah rumah-Ku untuk orang-orang yang thawaf, yang i’tikaf, yang ruku’ dan yang sujud.” Al Baqarah 125. Allah berfirman, yang artinya, “Janganlah kalian melakukan hubungan suami-istri ketika kalian sedang i’tikaf di masjid ….” Al-Baqarah187 Ummu al-Mukminin, Aisyah radhiallahu anhu, beliau mengatakan, أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ الأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللَّهُ ، ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ “Nabi shallallahu alaihi wa sallam beri’tikaf di sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan hingga beliau wafat, kemudian para istri beliau beri’tikaf sepeninggal beliau.” Ibnu Umar radhiallahu anhu, beliau mengatakan, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ الأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam beri’tikaf di sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan.” Imam Al-Bukhari membuat judul bab “Bab anjuran i’tikaf di sepuluh hari terakhir dan boleh i’tikaf di semua masjid“. Shahih Bukhari, 7382 Kapan memulai i’tikaf? Dianjurkan untuk memulai i’tikaf di malam tanggal 21 setelah magrib, kemudian mulai masuk ke tempat khusus semacam tenda atau sekat setelah subuh pagi harinya tanggal 21 Ramadan. Dari Aisyah radhiallahuanha; beliau mengatakan, “Nabi shallallahu alaihi wa sallam beri’tikaf pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadan. Aku membuatkan tenda untuk beliau. Lalu beliau shalat subuh kemudian masuk ke tenda i’tikafnya.” Al-Bukhari dan Muslim Rukun i’tikaf 1. Niat. Letak niat itu di hati dan tidak boleh dilafalkan. Sebatas keinginan untuk itikaf itu sudah dianggap berniat untuk i’tikaf. 2. Dilakukan di masjid, baik masjid untuk jumatan mauapun yang tidak digunakan untuk jumatan. 3. Menetap di masjid. Pembatal i’tikaf 1. Hubungan biologis dan segala pengantarnya. 2. Keluar masjid tanpa kebutuhan. 3. Haid dan nifas. 4. Gila atau mabuk. Yang diperbolehkan ketika i’tikaf 1. Keluar masjid karena kebutuhan mendesak, seperti makan, buang hajat, dan hal lain yang tidak mungkin dilakukan di dalam masjid. sebagian anggota badan dari masjid. 3. Makan, minum, tidur, dan berbicara. 4. Wudhu di masjid. 5. Bermuamalah dan melakukan perbuatan selain ibadah di masjid, kecuali jual beli. 6. Menggunakan minyak rambut, parfum, dan semacamnya. Yang dimakruhkan ketika i’tikaf 1. Menyibukkan diri dengan kegiatan yang tidak bermanfaat, baik ucapan maupun perbuatan. 2. Tidak mau berbicara ketika i’tikaf iktikaf, dengan anggapan itu merupakan bentuk ibadah. Perbuatan ini termasuk perbuatan yang tidak ada tuntunannya. Mandi ketika i’tikaf Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin mengatakan bahwa hukum mandi ketika i’tikaf dibagi menjadi tiga 1. Wajib, yaitu mandi karena junub. 2. Boleh, yaitu mandi untuk menghilangkan bau badan dan kotoran yang melekat di badan. 3. Terlarang, yaitu mandi sebatas untuk mendinginkan badan. Majmu’ fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin, 20178 I’tikaf bagi wanita Diperbolehkan bagi wanita untuk melakukan i’tikaf bersama suaminya atau sendirian, dengan syarat ada izin dari walinya suami atau orang tuanya serta aman dari fitnah atau berdua-duaan dengan laki-laki. Aisyah radhiallahu anha mengatakan, “Nabi shallallahu alaihi wa sallam melakukan i’tikaf pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadan sampai Allah merwafatkan beliau. Kemudian para istri beliau beri’tikaf setelah beliau meninggal.” Al-Bukhari dan Muslim. Diperbolehkan bagi wanita mustahadhah untuk melakukan i’tikaf. Dari Aisyah radhiallahu anha; beliau mengatakan, “Salah seorang istri Nabi shallallahu alaihi wa sallam yang sedang istihadhah beri’tikaf bersama beliau shallallahu alaihi wa sallam. Terkadang wanita ini melihat darah kekuningan dan darah kemerahan ….” Al-Bukhari Batasan “dianggap telah keluar masjid” Orang yang i’tikaf dianggap keluar masjid jika dia keluar dengan seluruh badannya. Jika orang i’tikaf hanya mengeluarkan sebagian badannya maka tidak disebut keluar masjid. Aisyah radhiallahu anha mengatakan, “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pernah memasukkan kepala beliau ke ruanganku ketika aku berada di dalam, kemudian aku menyisir rambut beliau, sedangkan aku dalam kondisi haid.” Al-Bukhari dan Muslim Catatan Pintu ruangan Aisyah mepet dengan Masjid Nabawi. Wallahu a’lam. []

KajianRamadhan 15: I’tikaf Demi Raih Lailatul Qadar. oleh Muhammad Abduh Tuasikal, MSc. Kita telah mengetahui bahwa lailatul qadar adalah malam yang penuh kemuliaan dan punya keistimewaan dibanding malam-malam

Teks Jawaban I'tikaf itu dianjurkan dan ia termasuk ketaatan kepada Allah Azza Wajalla. Silahkan merujuk soal no. 48999. Jika ini telah disepakati, terdapat banyak hadits yang menganjurkan untuk mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala dengan ibadah-ibadah sunah. Semua hadits-hadits ini secara umum mencakup semua ibadah termasuk di dalamnya adalah I'tikaf. Di antara hadits tersebut adalah firman Allah dalam hadits qudsi وَمَا تَقَرَّبَ إِلَيَّ عَبْدِي بِشَيْءٍ أَحَبَّ إِلَيَّ مِمَّا افْتَرَضْتُ عَلَيْهِ ، وَمَا يَزَالُ عَبْدِي يَتَقَرَّبُ إِلَيَّ بِالنَّوَافِلِ حَتَّى أُحِبَّهُ ، فَإِذَا أَحْبَبْتُهُ كُنْتُ سَمْعَهُ الَّذِي يَسْمَعُ بِهِ ، وَبَصَرَهُ الَّذِي يُبْصِرُ بِهِ ، وَيَدَهُ الَّتِي يَبْطِشُ بِهَا ، وَرِجْلَهُ الَّتِي يَمْشِي بِهَا ، وَإِنْ سَأَلَنِي لأُعْطِيَنَّهُ ، وَلَئِنْ اسْتَعَاذَنِي لأُعِيذَنَّهُ رواه البخاري، رقم 6502 “Tidak ada suatu ibadah hamba-Ku kepada-Ku yang lebih Aku cintai dibanding apa yang telah Aku wajibkan kepadanya. Dan apabila hamba-Ku senantiasa mendekatkan dirinya kepada-Ku dengan ibadah-ibadah sunah, maka Aku akan mencintainya. Ketika Aku telah mencintainya, maka Aku membimbing pendengarannya yang dia gunakan untuk mendengar. Aku membimbing penglihatannya ketika melihat, membimbing tangannya ketika memukul dan membimbing kakinya ketika melangkah sesuai dengan taufik da inayah-Ku. Kalau dia meminta-Ku, pasti akan Aku beri. Kalau dia meminta perlindungan-Ku, pasati akan Aku lindungi.” HR. Bukhari, no. 6502 Kedua Terdapat hadits terkait dengan keutamaan i'tikaf dan penjelasan pahalanya. Akan tetapi semuanya itu lemah atau palsu. Abu Daud rahimahullah mengatakan, Saya bertanya kepada Ahmad maksudnya Imam Ahmad bin Hambal, “Apakah anda mengetahui suatu riwayat tentang keutmaan I'tikaf?" Beliau menjawab, “Tidak, kecuali sesuatu riwayat yang lemah.” Rasail Abi Daud, hal. 96 Di antara hadits-hadits ini adalah yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah, 1781 dari Ibnu Abbas radhiallahu’anhuma sesungguhnya Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam berkata kepada orang yang beri'tikaf, “Dia menahan dosa-dosa dan dialirkan baginya kebaikan sebagaimana orang yang melakukan kebaikan semuanya.” Dilemahkan oleh Al-Albany dalam Kitab Dhaif Ibnu Majah. Kata Ya’kifu Zunub’ maksudnya adalah menahan dosa, sebgaimana dikatakan oleh As-Sindi. 2. Diriwayatkan oleh Ath-Thabrani, Hakim, Baihaqi dan dilemahkannya, dari Ibnu Abbas radhiallahu anhuma, dia berkata, Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa beri'tikaf sehari mengharap wajah Allah, maka Allah jadikan antara dia dengan neraka tiga parit yang lebih jauh di antara timur dan barat.” Dinyatakan lemah oleh Al-Albany dalam As-Silsilah Ad-Dha'ifah, no. 534. Kata Al-Khafaqani’ adalah timur dan barat. 3. Diriwayatkan Dailami dari Aisyah radhiallahu’anha sesungguhnya Nabi sallallahu’alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang beri'tikaf dengan penuh keimanan dan mengharap pahala, maka dia akan diampuni dosa-dosa yang telah lalu.” Dinyatakan lemah oleh Al-Albany dalam Dhaif Al-Jami, 5442. 4. Diriwayatkan oleh Baihaqi dan dilemahkannya dari Husain bin Ali radhiallahu’anhuma berkata, Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa melakukan i'tikaf sepuluh hari di bulan Ramadan, bagaikan melakukan dua haji dan dua umroh.” Disebutkan Al-Albany dalam As-Silsilah Ad-dhaifah, 518 dan dia mengomentari, “Palsu." .
3 Masuk, Duduk, dan I’tikaf dalam Mesjid. Selanjutnya, wanita dalam keadaan ini juga tidak boleh masuk, duduk dan beri’tikaf di Masjid. Meski tujuannya untuk menuntut ilmu Syara’ atau mengikuti majelis taklim. Wanita juga tidak boleh mondar-mandir di masjid tanpa udzur dan larangan ini berlaku, meski si wanita mengenakan pembalut.
Itikaf merupakan salah satu ibadah yang istimewa. Terlebih pada 10 hari terakhir Ramadhan. Apa pengertian i’tikaf, bagaimana cara, niat, waktu, keutamaan dan syaratnya? Berikut ini pembahasannya. Pengertian ItikafHukum I’tikafNiat ItikafKeutamaan Itikaf1. Setiap saat mendapat pahala2. Sunnah Rasul3. Dapat lailatul qadarWaktu ItikafTempat ItikafSyarat dan RukunAgar Mendapat Pahala I’tikaf di RumahYang Membatalkan Itikaf I’tikaf إعتكاف berasal dari kata akafa عكف yang berarti al habsu الحبس yaitu mengurung diri atau menetap. Menurut Sayyid Sabiq dalam Fiqih Sunnah, pengertian i’tikaf secara bahasa adalah berada di suatu tempat dan mengikat diri kepadanya. Sedangkan menurut Syaikh Wahbah Az Zuhaili dalam Fiqih Islam wa Adillatuhu, pengertian i’tikaf secara bahasa adalah berdiam dan bertaut pada sesuatu, baik maupun buruk secara terus menerus. Penggunaan kata tersebut untuk sesuatu yang buruk misalnya kita dapati dalam Surat Al A’raf ayat 138. Secara istilah, pengertian itikaf adalah berdiam diri dan menetap di masjid dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ …Dan janganlah kalian mencampuri mereka istri dalam kondisi kalian sedang melakukan i’tikaf di masjid… QS. Al Baqarah 187 Hukum I’tikaf Sayyid Sabiq menjelaskan, i’tikaf ada dua macam. Yaitu wajib dan sunnah. Itikaf wajib adalah i’tikaf karena nadzar. Misalnya ia mengatakan, “Jika aku sembuh dari penyakit ini, aku bernadzar akan beri’tikaf selama tiga hari.” Maka beri’tikaf tiga hari itu menjadi wajib baginya. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللَّهَ فَلْيُطِعْهُ “Barangsiapa yang telah bernazar akan melakukan suatu kebaikan pada Allah, hendaklah dipenuhi nazar itu.” HR. Bukhari Bahkan meskipun nadzarnya itu terjadi pada masa jahiliyah. Umar bin Khattab radhiyallahu anhu pernah mengalaminya. أَنَّ عُمَرَ سَأَلَ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ كُنْتُ نَذَرْتُ فِى الْجَاهِلِيَّةِ أَنْ أَعْتَكِفَ لَيْلَةً فِى الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ، قَالَ فَأَوْفِ بِنَذْرِكَ Umar bertanya kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam, “Ya Rasulullah, dulu aku di masa jahiliyah pernah bernadzar untuk beritikaf satu malam di masjidil haram.” Rasulullah lantas bersabda, “Maka penuhilah nadzarmu itu.” HR. Bukhari Itikaf sunnah adalah itikaf secara suka rela untuk mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Termasuk beri’tikaf pada 10 hari terakhir Ramadhan adalah termasuk yang sunnah ini. Namun hukumnya sunnah muakkadah, yakni sunnah yang sangat dianjurkan. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam tidak pernah meninggalkan itikaf pada 10 hari terakhir Ramadhan ini. عَنْ عَائِشَةَ – رضى الله عنها – زَوْجِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ الأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللَّهُ ، ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ Dari Aisyah radhiyallahu anha, istri Nabi shallallahu alaihi wasallam, bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam biasa i’tikaf sepuluh hari terakhir Ramadhan hingga beliau diwafatkan Allah. Kemudian istri-istri beliau beri’tikaf sesudah beliau wafat.” HR. Bukhari Baca juga Sholat Tahajud Niat Itikaf Itikaf harus disertai niat. Niat itulah yang membedakan seseorang beri’tikaf atau tidak, meskipun sama-sama berada di masjid. Para ulama sepakat bahwa tempat niat adalah di dalam hati. Sehingga tidak harus melafadzkan niat. Namun Syaikh Wahbah Az Zuhaili menyebutkan, jumhur ulama selain mazhab Maliki berpendapat melafadzkan niat hukumnya sunnah dalam rangka membantu hati menghadirkan niat. Sedangkan menurut mazhab Maliki, yang terbaik adalah tidak melafadzkan niat karena tidak ada contohnya dari Rasulullah shallallahu alaihi wasallam. Bagi yang melafadzkan niat, berikut ini adalah lafadz niat itikaf نَوَيْتُ الْإِعْتِكَافَ سُنَّةً لِلَّهِ تَعَالَى Nawaitul i’tikaafa sunnatal lillaahi ta’aalaa Artinya Aku berniat itikaf, sunnah karena Allah Ta’ala Sedangkan untuk i’tikaf wajib tersebab nadzar, lafadz niat itikaf sebagai berikut نَوَيْتُ الْإِعْتِكَافَ فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى Nawaitul i’tikaafa fardlol lillaahi ta’aalaa Artinya Aku berniat itikaf, fardlu karena Allah Ta’ala Baca juga Shalat Istikharah Keutamaan Itikaf Keutamaan itikaf antara lain adalah sebagai berikut 1. Setiap saat mendapat pahala Tujuannya di masjid dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah. Saat terjaga, ia mengisi waktunya dengan shalat, tilawah, dzikir, berdoa, bermunajat, tadabbur, tafakkur atau mengkaji ilmu. Bahkan dalam kondisi tidur pun, orang yang beritikaf mendapatkan pahala yang besarnya tidak bisa didapatkan oleh orang yang tidur di rumahnya. Sebab tidurnya itu termasuk rangkaian i’tikaf. 2. Sunnah Rasul Itikaf pada 10 hari terakhir Ramadhan adalah sunnah Rasulullah. Beliau tidak pernah meninggalkannya. Bahkan di Ramadhan terakhir sebelum wafat, Rasulullah beri’tikaf selama 20 hari. Demikian pula istri beliau dan para sahabat Nabi. Mereka beritikaf 10 hari terakhir Ramadhan ini. Bahkan sepeninggal Rasulullah, istri-istri beliau juga beritikaf 10 hari terakhir Ramadhan. Sebagaimana hadits di atas. 3. Dapat lailatul qadar Orang yang itikaf 10 hari terakhir Ramadhan, insya Allah ia akan mendapatkan lailatul qadar. Bagaimana tidak, menurut hadits-hadits shahih, lailatul qadar turun pada malam ganjil pada sepuluh hari terakhir Ramadhan. Bukankah saat itu orang yang beritikaf sedang beribadah kepada Allah? Bahkan seandainya orang yang beritikaf itu sedang tidur dan hanya bangun sebentar pada malam lailatul qadar, insya Allah ia tetap mendapat lailatul qadar karena tidurnya merupakan rangkaian itikaf dan berpahala. Waktu Itikaf Itikaf wajib harus dilakukan sesuai dengan kewajibannya. Jika ia bernadzar beritikaf semalam, maka waktu itikafnya adalah semalam. Jika ia bernadzar beriktikaf tiga hari tiga malam, maka waktu itikaf baginya adalah tiga hari tiga malam. Itikaf sepuluh hari terakhir Ramadhan hanya berlaku pada sepuluh hari terakhir di bulan Ramadhan. Yakni mulai ketika matahari terbenam pada malam ke-21 atau ke-20 jika Ramadhannya 29 hari sampai habisnya Ramadhan, yakni saat matahari terbenam malam hari raya Idul Fitri. Lebih afdhal utama jika ia meneruskan hingga shalat idul fitri dan baru meninggalkan masjid setelah shalat idul fitri. Adapun waktu itikaf sunnah yang suka rela, ia tidak dibatasi. Menurut mazhab Hanafi dan Hanbali, meskipun waktunya singkat, seseorang yang berdiam diri di masjid dengan niat itikaf maka itu termasuk itikaf. Namun menurut mazhab Maliki, waktu beritikaf minimal adalah sehari semalam. Menurut mazhab Syafi’i, waktu itikaf minimal adalah bisa disebut menetap atau berdiam diri di masjid. Yaitu lebih panjang dari ukuran waktu tuma’ninah saat ruku’ atau sujud. Jadi menurut mazhab Syafii, Hanafi dan Hanbali, seseorang yang itikaf satu jam atau bahkan hanya setengah jam pun boleh. Sehingga bagi yang tidak bisa beritikaf penuh pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan, ia bisa beritikaf sebagiannya. Misalnya datang ke masjid menjelang shalat isya’ dan beritikaf sampai Subuh. Atau bahkan datang ke masjid beberapa jam sebelum shalat Subuh dan beritikaf sampai Subuh atau pagi hari. Tempat Itikaf Seluruh ulama sepakat bahwa tempat itikaf adalah di masjid. Sehingga tidak boleh beritikaf di mushala di dalam rumahnya sendiri, kecuali wanita menurut mazhab Hanafi. Yang menjadi perbedaan pendapat adalah, masjid mana yang boleh menjadi tempat itikaf. Menurut mazhab Hanafi dan Hambali, tempat i’tikaf adalah masjid jamaah. Yaitu masjid yang di dalamnya didirikan shalat berjamaah. Menurut mazhab Maliki, tempat i’tikaf adalah semua masjid. Tidak boleh beri’tikaf di masjid rumah yang tertutup untuk orang umum. Demikian pula menurut mazhab Syafi’i, tempat itikaf adalah seluruh masjid. Dan lebih utama masjid jami’, yaitu masjid yang dipakai untuk Sholat Jumat. Namun dalam kondisi pandemi, jika suatu daerah tingkat penyebaran wabah covid-19 masih tinggi sehingga masjid tidak menyelenggarakan i’tikaf, boleh melakukan i’tikaf di mushala rumah. Sebagaimana pendapat Madzhab Hanafi yang membolehkan wanita i’tikaf di mushala rumahnya dan pendapat sebagian kalangan Maliki dan Syafi’i yang membolehkan i’tikaf di mushala rumah sebagaimana dijelaskan dalam Syarh az Zurqani alal Muwaththa’. Meskipun dalam kondisi normal, pendapat itu merupakan pendapat yang lemah. مَا خُيِّرَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – بَيْنَ أَمْرَيْنِ قَطُّ إِلاَّ أَخَذَ أَيْسَرَهُمَا ، مَا لَمْ يَكُنْ إِثْمًا ، فَإِنْ كَانَ إِثْمًا كَانَ أَبْعَدَ النَّاسِ مِنْهُ Tidaklah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dihadapkan pada dua pilihan melainkan beliau akan memilih paling ringan di antara keduanya, selama itu tidak berdosa. Jika itu berdosa, maka beliau adalah manusia yang paling menjauh darinya. HR. Bukhari Syarat dan Rukun Untuk sahnya i’tikaf disyaratkan hal-hal sebagai berikut Islam. I’tikaf tidak sah jika dilakukan oleh orang kafir. Berakal sehat atau tamyiz. I’tikaf orang gila hukumnya tidak sah. Itikaf anak kecil yang belum mumayyiz juga tidak sah. Bertempat di masjid. Tidak sah itikaf di rumah. Kecuali menurut mazhab Hanafi yang membolehkan wanita beri’tikaf di mushala rumahnya. Suci dari hadats besar. I’tikaf orang yang sedang junub, haid atau nifas tidak sah. Bahkan mereka dilarang berada di dalam masjid. Izin suami bagi istri. Menurut mazhab Hanafi, Syafii dan Hambali, seorang istri tidak sah beri’tikaf tanpa izin dari suaminya. Rukun i’tikaf hanya ada dua. Yakni niat itikaf dan tinggal berdiam diri di masjid. Jika tidak berniat beri’tikaf, maka meskipun ia berada di masjid, keberadaannya bukanlah i’tikaf. Demikian pula sebaliknya. Seseorang yang berniat beri’tikaf tapi ia tidak berada di masjid, maka itu bukan i’tikaf. Ibnu Jazi Al Maliki mengatakan, seseorang yang sedang beri’tikaf harus menyibukkan diri dengan ibadah sebisa mungkin, siang dan malam. Berupa sholat, dzikir, tilawah dan ibadah-ibadah lainnya. Baca juga Kiat agar Sholat Khusyu’ Agar Mendapat Pahala I’tikaf di Rumah Agar mendapat pahala i’tikaf di rumah, berikut ini hal yang harus diperhatikan sebagaimana kami kutip dari Bayan Dewan Syariah Pusat Partai Keadilan Sejahtera PKS Ramadhan 1441 H Memasang niat i’tikaf sebagaimana tahun-tahun sebelumnya Membuat atau menetapkan satu lokasi khusus di dalam rumah sebagai tempat untuk melakukan ibadah sampai akhir Ramadhan mushala Mengisi waktu di tempat tersebut terutama di sepuluh hari terakhir Ramadhan dengan memperbanyak sholat, tilawah, dzikir, doa dan munajat. Perbanyak pula membaca doa lailatul qadar pada malam hari ketika i’tikaf. Yang Membatalkan Itikaf Ada 5 hal yang membatalkan itikaf, yaitu Murtad. Sengaja keluar dari masjid tempat i’tikaf walaupun sebentar, tanpa adanya udzur syar’i. Hilang akal karena gila atau mabuk. Datangnya haid atau nifas. Jima’ meskipun karena lupa atau dipaksa. Keluar mani baik karena mimpi atau disengaja. Melakukan dosa besar. Demikian pembahasan mengenai itikaf. Mulai dari pengertian, hukum, niat, keutamaan, waktu, tempat, syarat, rukun dan hal-hal yang membatalkannya. Wallaahu a’lam bish shawab. [Muchlisin BK/BersamaDakwah]

Bagaimana apakah Anda tertarik dengan nama Juwaini? Langsung saja simak ulasan arti nama Juwaini, lengkap dengan rangkaian nama 2-3 hingga 4 kata berikut. Detail Arti Nama Juwaini (Arab – Laki Laki) Juwaini merupakan nama bayi laki-laki Arab dari awalan J. Berikut adalah rincian mengenai Arti Nama Juwaini dalam bahasa Arab:

I’tikaf menurut pengertian bahasa berasal dari kata akafa–ya’kifu–ukufan. Bila kalimat itu dikaitkan dengan kalimat “an al-amr” menjadi "akafahu an al-amr" berarti mencegah. Bila dikaitkan dengan kata "ala" menjadi "akafa ala al-amr" artinya menetapi. Pengembangan kalimat itu menjadi i’takafa-ya’takifu-i’tikafan artinya tetap tinggal pada suatu tempat. Kalimat I’takafa fi al-masjid berarti “tetap tinggal atau diam di masjid”. Menurut pengertian istilah atau terminologi, i’tikaf adalah tetap diam di masjid untuk mendekatkan diri kepada Allah dengan beribadah, dzikir, bertasbih dan kegiatan terpuji lainnya serta menghindari perbuatan yang tercela. Hukum I'tikaf Hukum i’tikaf adalah sunnah, dapat dikerjakan setiap waktu yang memungkinkan terutama pada sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan. عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ الْأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللَّهُ ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ Dari Aisyah isteri Nabi menuturkan, “Sesungguhnya Nabi melakukan i’tikaf pada sepu¬luh hari terakhir bulan Ramadhan hingga beliau wafat, kemudian istri-istrinya mengerjakan i’tikaf sepeninggal beliau”. Hadis Shahih, riwayat al-Bukhari 1886 dan Muslim 2006. عَنْ أُبَيِّ بْنِ كَعْبٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَعْتَكِفُ فِي الْعَشْرِ الْأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ فَسَافَرَ سَنَةً فَلَمْ يَعْتَكِفْ فَلَمَّا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ اعْتَكَفَ عِشْرِينَ يَوْمًا Dari Ubay bin Ka'ab berkata, “Sesungguhnya Rasulullah beri’tikaf pada sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan. Pernah selama satu tahun beliau tidak beri’tikaf, lalu pada tahun berikutnya beliau beri’tikaf selama dua puluh hari”. Hadis Hasan, riwayat Abu Dawud 2107, Ibn Majah 1760, dan Ahmad 20317. Beri’tikaf di luar bulan Ramadhan, dijelaskan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Aisyah عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعْتَكِفُ فِي الْعَشْرِ الْأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ فَكُنْتُ أَضْرِبُ لَهُ خِبَاءً فَيُصَلِّي الصُّبْحَ ثُمَّ يَدْخُلُهُ فَاسْتَأْذَنَتْ حَفْصَةُ عَائِشَةَ أَنْ تَضْرِبَ خِبَاءً فَأَذِنَتْ لَهَا فَضَرَبَتْ خِبَاءً فَلَمَّا رَأَتْهُ زَيْنَبُ ابْنَةُ جَحْشٍ ضَرَبَتْ خِبَاءً آخَرَ فَلَمَّا أَصْبَحَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَى الْأَخْبِيَةَ فَقَالَ مَا هَذَا فَأُخْبِرَ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَالْبِرَّ تُرَوْنَ بِهِنَّ فَتَرَكَ الِاعْتِكَافَ ذَلِكَ الشَّهْرَ ثُمَّ اعْتَكَفَ عَشْرًا مِنْ شَوَّالٍ Dari Aisyah berkata, “Nabi biasa beri’tikaf sepuluh hari terak¬hir dari bulan Ramadhan, kemudian aku memasang tirai untuk beliau, lalu beliau mengerjakan shalat Shubuh, kemudian beliau masuk ke dalamnya. Hafsah kemudian meminta izin pada Aisyah untuk memasang tirai, lalu Aisyah mengizinkannya, maka Haf¬sahpun memasang tirai. Waktu Zainab binti Jahsyi melihatnya, iapun memasang tirai juga. Pagi harinya Nabi menjumpai banyak tirai dipasang, lalu beliau bertanya “Apakah memasang tirai-tirai itu kamu pandang seba¬gai suatu kebaikan?”. Maka beliau meninggalkan i’tikaf pada bulan itu Ramadhan itu. Kemudian beliau beri’tikaf pada sepuluh hari dari bulan Syawal sebagai gantinya”. Hadis Shahih, riwayat al-Bukhari 1892 dan Muslim 2007. Rukun dan Syarat I’tikaf Rukun i’tikaf terdiri dari 1 Niat i’tikaf, baik i’tikaf sunnah atau i’tikaf nazar. Bila seorang muslim bernazar akan melakukan i’tikaf, maka baginya wajib melaksanakan nadzar tersebut dan niatnya adalah niat i’tikaf untuk menunaikan nazarnya. 2 Berdiam diri dalam masjid, sebentar atau lama sesuai dengan keinginan orang yang beri’tikaf atau mu’takif. I’tikaf di masjid bisa dilakukan pada malam hari ataupun pada siang hari. Syarat i’tikaf terdiri dari 1 Muslim, bagi non-muslim tidak sah melakukan i’tikaf. 2 Berakal, orang yang tidak berakal tidak sah melaksanakan i’tikaf. 3 Suci dari hadats besar. Yang Membatalkan I’tikaf I’tikaf di masjid menjadi batal disebabkan oleh 1 Bercampur dengan istri, berdasarkan firman Allah وَلَا تُبَٰشِرُوهُنَّ وَأَنتُمۡ عَٰكِفُونَ فِي ٱلۡمَسَٰجِدِۗ تِلۡكَ حُدُودُ ٱللَّهِ فَلَا تَقۡرَبُوهَاۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ ءَايَٰتِهِۦ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمۡ يَتَّقُونَ “…Dan janganlah kamu campuri mereka istrimu itu, sedang kamu beri’tikaf di masjid, itulah ketuntuan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka bertakwa”. QS. al-Baqarah, 2187. 2 Keluar dari masjid tanpa uzur atau halangan yang dibolehkan syariat. Tetapi bila keluar dari masjid karena ada uzur, misalnya buang hajat atau buang air kecil dan yang serupa dengan itu, tidak membatalkan i’tikaf. Diperbolehkan keluar dari masjid, karena mengantarkan keluarga ke rumah, atau untuk mengambil makanan di luar masjid, bila tidak ada yang mengantarkannya. Aisyah meriwayatkan عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا اعْتَكَفَ يُدْنِي إِلَيَّ رَأْسَهُ فَأُرَجِّلُهُ وَكَانَ لَا يَدْخُلُ الْبَيْتَ إِلَّا لِحَاجَةِ الْإِنْسَانِ Dari Aisyah menuturkan, “Nabi apabila beri’tikaf, beliau mendekatkan kepalanya kepadaku, lalu aku sisir rambutnya, dan beliau tidak masuk rumah kecuali untuk keperluan hajat manusia buang air besar atau buang air kecil”. Hadis Shahih, riwayat al-Bukhari 1889 dan Muslim 445. Dr KH Zakky Mubarak, Rais Syuriyah PBNU
Nawaitul I’tikaf Lillahi Ta’ala.” Kedua, diam di dalam masjid dan meninggalkan perbuatan-perbuatan yang tidak boleh dilakukan oleh orang yang sedang beritikaf. Sebagaimana firman Allah SWT “Tetapi, jangan kamu campuri mereka, ketika kamu beritikaf dalam masjid.” (QS Al-Baqarah: 187).
1. Dalil tentang I’tikaf yang berasal dari Alquran2. Dalil tentang I’tikaf yang berasal dari hadis3. Dalil tentang I’tikaf yang berasal dari Ijma ulama PADA sepuluh hari terakhir Ramadhan, muslim melakukan I’tikaf di masjid. Apa saja dalil tentang i’tikaf tersebut? Secara bahasa, I’tikaf berarti menetap pada sesuatu. Sedangkan secara syar’i, i’tikaf berarti menetap di masjid dengan tata cara yang khusus disertai dengan niat. Ibnul Mundzir mengatakan, “Para ulama sepakat bahwa i’tikaf itu sunnah, bukan wajib kecuali jika seseorang mewajibkan bagi dirinya bernadzar untuk melaksanakan i’tikaf.” Al Mughni, 4/456 Berikut dalil tentang I’tikaf 1 Dalil tentang I’tikaf yang berasal dari Alquran Ilustrasi ource Quran Explorer Perintah I’tikaf kepada nabi Ibrahim dan Ismail وَعَهِدْنَا إِلَى إِبْرَاهِيمَ وَإِسْمَاعِيلَ أَنْ طَهِّرَا بَيْتِيَ لِلطَّائِفِينَ وَالْعَاكِفِينَ وَالرُّكَّعِ السُّجُودِ سورة البقرة 125 “Dan telah Kami perintahkan kepada Ibrahim dan Ismail “Bersihkanlah rumah-Ku untuk orang-orang yang thawaf, yang i’tikaf, yang ruku’ dan yang sujud”. QS. Al-Baqarah 125 Larangan menganggu orang yang sedang I’tikaf “Dan firman lainnya, “Janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikafdalam mesjid.” QS. Al-Baqarah 187 BACA JUGA Apa Hukum I’tikaf? 2 Dalil tentang I’tikaf yang berasal dari hadis Ilustrasi. Foto mubaadalahnews Amalan Nabi pada sepuluh hari Ramadhan Dari Abu Hurairah, ia berkata كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يَعْتَكِفُ فِى كُلِّ رَمَضَانَ عَشْرَةَ أَيَّامٍ ، فَلَمَّا كَانَ الْعَامُ الَّذِى قُبِضَ فِيهِ اعْتَكَفَ عِشْرِينَ يَوْمًا “Nabi shallallahu alaihi wa sallam biasa beri’tikaf pada bulan Ramadhan selama sepuluh hari. Namun pada tahun wafatnya, Beliau beri’tikaf selama dua puluh hari”. HR Bukhari 2044 Amalan di akhir-akhir bulan Ramadhan Waktu i’tikaf yang lebih afdhol adalah di akhir-akhir ramadhan 10 hari terakhir bulan Ramadhan sebagaimana hadits Aisyah, ia berkata أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ الأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللَّهُ ، ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ “Nabi shallallahu alaihi wa sallam beri’tikaf pada sepuluh hari yang akhir dari Ramadhan hingga wafatnya kemudian isteri-isteri beliau pun beri’tikaf setelah kepergian beliau.” HR. Bukhari no. 2026 dan Muslim no. 1172 Nabi shallallahu alaihi wa sallam beri’tikaf pada sepuluh hari terakhir dengan tujuan untuk mendapatkan malam lailatul qadar, untuk menghilangkan dari segala kesibukan dunia, sehingga mudah bermunajat dengan Rabbnya, banyak berdo’a dan banyak berdzikir ketika itu. BACA JUGA Permasalahan Seputar I’tikaf 3 Dalil tentang I’tikaf yang berasal dari Ijma ulama Ilustrasi Seekers Guidance Terdapat pula dalil ijma tentang I’tikaf, sebagai berikut Ibnul Mundzir rahimahullah dalam kitab beliau Al Ijma’. Beliau mengatakan وأجمعوا على أن الاعتكاف لا يجب على الناس فرضا إلا أن يوجبه المرء على نفسه فيجب عليه “Ulama sepakat bahwa i’tikaf tidaklah berhukum wajib kecuali seorang yang bernadzar untuk beri’tikaf, dengan demikian dia wajib untuk menunaikannya.” Al Ijma’ hlm. 7; Asy Syamilah An Nawawi rahimahullah mengatakan فالاعتكاف سنة بالاجماع ولا يجب إلا بالنذر بالاجماع “Hukum i’tikaf adalah sunnah berdasarkan ijma dan ulama sepakat bahwa i’tikaf tidak berhukum wajib kecuali seorang yang bernadzar untuk beri’tikaf.” Al Majmu’ 6/475; Asy Syamilah Al Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah mengatakan, “I’tikaf tidaklah wajib berdasarkan ijma’ kecuali bagi seorang yang bernadzar untuk melakukan I’tikaf.” Fath al-Baari 4/271 Itulah dalil tentang I’tikaf yang menjadi dasar disyariatkannya ibadah tersebut, terutama di akhir Ramadhan. [] SUMBER RUMAYSHO ISLAMQA MUSLIM cBlYl. 9 39 336 166 320 298 31 372 484

kata mutiara tentang i tikaf